Senin, 16 Mei 2011

IDENTIFIKASI BAHAYA

Identifikasi bahaya dan penilaian resiko[1] adalah langkah manajerial penting pertama dalam perwujudan keselamatan kerja di perusahaan. Bahaya adalah segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan sedangkan resiko adalah gambaran besaran kemungkinan suatu bahaya dapat menimbulkan kecelakaan serta tingkat keparahan yang diakibatkannya.
Informasi yang digunakan untuk melakukan identifikasi bahaya dapat berasal dari berbagai sumber diantaranya adalah dari catatan peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya, percakapan intensif dengan para pekerja di lokasi, informasi dari perusahaan atau perhimpunan usaha sejenis, data keselamatan bahan (MSDS: Material Safety Data Sheet), dan lain sebagainya.
Pemilihan teknik indentifikasi bahaya sangat tergantung pada faktor dominan apa yang terkait. Bahaya timbul tidak akan lepas dari interaksi antara manusia, peralatan, material, dan proses atau metode kerja. Untuk masing-masing faktor dapat digunakan alat analisis yang berbeda. Bagi faktor peralatan dapat digunakan FMEA (Failure Mode and Effect Analysis), atau What If. Untuk sistem dan prosedur dapat digunakan JSA (Job Safety Analysis) dan What If. Untuk faktor manusia dapat digunakan JSA dan TRA (Task Risk Assessment). Untuk proses dapat digunakan Hazops (Hazards and Operability Study), FTE (Fault Tree Analysis). Akan kita singgung tentang JSA dan TRA yang kerap digunakan di berbagai industri setelah pembahasan tentang penilaian resiko dan pengendalian resiko.
Salah satu konsep kunci dalam identifikasi bahaya adalah dengan memandang bahaya sebagai energi yang tersimpan yang apabila terlepas sehingga terpapar maka dapat menyebabkan kerusakan. Energi itu dapat bermacam-macam bentuknya dan tingkat keparahan yang diderita sangat tergantung pada lama paparan dan daya tahan pihak yang terpapar[2]. Beberapa paparan energi yang dapat membahayakan antara lain adalah [3]:
1.      Bahaya Energi Mekanik
Bahaya mekanik biasanya terkait dengan peralatan yang tajam, atau bergerak, berputar, mengeluarkan lontaran dan semacamnya. Cidera yang dapat diakibatkan bervariasi mulai dari teriris, tertusuk, putus, hingga meninggal.
2.      Bahaya Energi Elektrik
Bahaya energi elektrik terkait erat dengan keberadaan listrik dan berbagai peralatan elektrik di tempat kerja. Cidera yang diakibatkan dapat bervariasi mulai dari luka bakar hingga meninggal seketika akibat sengatannya.
3.      Bahaya Energi Kimia
Bahaya ini dapat terjadi akibat adanya bahan kimia berbahaya yang tersentuh, tertelan, atau terhirup. Efek yang timbul dapat bervariasi mulai dari akut, kronis, hingga kematian.
4.      Bahaya Energi Kinetik
Bahaya ini terkait dengan benda bergerak yang dapat menabrak sesuatu termasuk benda atau orang yang jatuh. Efek bervariasi dari ringan hingga fatal.
5.      Bahaya Energi Potensial
Bahaya ini mencakup benda bertekanan, gaya gravitasi dan termasuk pula gaya potensial gravitasi yang disalurkan ke tubuh melalui proses biomekanis dalam kegiatan pengangkatan benda oleh pekerja misalnya. Apabila kurang diperhatikan maka dapat menimbulkan berbagai efek dari ringan seperti terkilir hingga fatal.
6.      Bahaya Energi Panas
Bahaya ini terkait dengan panas atau dingin yang berlebihan, api dan kebakaran, serta ledakan. Efek yang diakibatkan bervariasi dari luka baker hingga ledakan besar dengan banyak korban jiwa.
7.      Bahaya Energi Akustik
Bahaya ini terkait dengan efek kebisingan dan getaran mesin yang berlebihan sehingga dapat mengganggu indra pendengaran.
8.      Bahaya Energi Radiasi
Bahaya ini mencakup ultraviolet, infra-red, sinar x, dan radiasi yang mengionisasikan
9.      Bahaya Biologis
Bahaya ini terkait dengan binatang buas, binatang beracun, atau bakteri pembawa penyakit.
10.  Bahaya Energi Alam
Bahaya ini terkait dengan bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, dan tsunami misalnya.


Dipersembahkan Oleh:
CV SAFAR BERSAUDARA
[HSE TRAINING AND CONSULTING]
www.safarbersaudara.co.cc

[1] Disarikan dari Ramli, Soehatman. 2010. Pedoman Praktis Manajemen Resiko dalam Perspektif K3 OHS Risk Management. Jakarta: Dian Rakyat hlm. 51-116

Tidak ada komentar:

Posting Komentar